Akhir-akhir ini, media sosial sedang dihebohkan dengan pemberitaan seorang content creator yakni Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang menjual konten pornografi di aplikasi OnlyFans. Untuk menonton konten tersebut, orang-orang harus membayar sejumlah uang agar dapat mengaksesnya. Dalam pemeriksaan wajib lapor Dea, terungkap ada seorang komedian yang membeli konten pornografi yang dibuat oleh Dea yakni Marshel Widianto.

Dari kasus ini, timbul pro dan kontra yang menyatakan apakah dengan membayar konten yang mengandung asusila dapat terjerat hukum? Apakah ada payung hukum yang menaungi masalah ini? Simak pada artikel berikut ini.

Kasus Marshel Widianto Membeli Konten Pornografi Dea

BLOG TEMPLATE 17
Foto: @marshel_widianto/Instagram

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa seorang komedian Marshel Widianto membeli konten pornografi milik Dea. Hal ini terungkap saat pihak tim-nya sedang melakukan analisa terhadap google drive milik Dea, mengingat Dea diharuskan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas kasus pembuatan dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi.

Pada 7 April 2022, Marshel menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembelian 76 konten pornografi milik Dea dengan pembayaran secara tunai tanpa melalui aplikasi OnlyFans. Pada pemeriksaan, Marshel mengaku hanya ingin membantu Dea karena persoalan finansial dengan membeli konten-konten tersebut.

Membeli Konten Asusila Melanggar Hukum?

Sejatinya, pembelian konten yang memuat kesusilaan di Indonesia perlu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Undang-Undang ini, tidak secara eksplisit mengatur larangan membeli konten pornografi. Namun, pembelian konten pornografi tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 5 jo. Pasal 31, Pasal 6 jo. Pasal 32, dan Pasal 7 jo. Pasal 33 UU Pornografi. Secara sederhana, Pasal-Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk meminjam, mengunduh, mempertontonkan, memperjualbelikan, menggandakan, memanfaatkan, menyimpan , mendanai dan memfasilitasi produk pornografi. 

Dijelaskan dalam Pasal 5 yang dimaksud “mengunduh“ adalah mengambil file dari jaringan internet/ jaringan komunikasi lainnya dan Pasal 6 menjelaskan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya, apabila kepemilikan konten yang mengandung pornografi bukan hasil jual-beli/ didapatkan dari orang lain, melainkan kepunyaan sendiri untuk kepentingan sendiri dan tidak disebarluaskan, maka tidak termasuk kedalam “larangan memiliki atau menyimpan”.

Menggunakan pendekatan Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 5 jo. Pasal 31 dan Pasal 6 jo. Pasal 32 UU Pornografi, Marshel dapat terjerat hukum karena tindakannya. Ia membeli konten Dea yang mengandung pornografi dengan membayarnya secara langsung sehingga adanya akses untuk menyimpan, mengunduh melalui google drive, serta menontonnya. Perbuatan Marshel memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang telah disebutkan dengan pidana penjara dan/ atau denda sesuai dengan tiap-tiap pengaturan Pasal di UU Pornografi.

Kasus ini menjadi pengingat kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada dibawah naungan hukum untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil suatu tindakan, terkhusus dalam hal membeli atau bertransaksi online. Sebab, suatu transaksi jual-beli apabila disalahgunakan dapat menimbulkan akibat yang bersifat melawan/bertentangan dengan Undang-Undang dan setiap tindakan memiliki ancaman pidana didalamnya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi bagi Konsumen VCS

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Referensi

  1. CNN, “Polisi Ungkap Komedian Ternama Inisial M Beli Konten Dea Onlyfans”, CNN Indonesia, April 5, 2022. Diakses pada 7 April 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220405114954-12-780432/polisi-ungkap-komedian-ternama-inisial-m-beli-konten-dea-onlyfans/amp
  2. Sutrisna, Tria. “Dalih Marshel Widianto Beli Video Syur Dea “OnlyFans”: Niat Ingin Membantu…”, kompas, April 7, 2022. Diakses pada 7 April 2022, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/16023191/dalih-marshel-widianto-beli-video-syur-dea-onlyfans-niat-ingin-membantu.