Setiap negara tentu saja hendak meningkatkan kualitas masyarakat, tak terkecuali Indonesia. Tapi penyalahgunaan Narkotika yang kemudian melahirkan pecandu Narkoba menjadi salah satu penghambat dalam meningkatkan mutu kualitas sumber daya manusia (“SDM”) tersebut.

Penyalahgunaan narkoba dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita secara tak langsung. Oleh sebab itu, perlu diketahui Sobat Perqara, bahwa pemerintah Indonesia memiliki aturan terkait narkotika termasuk ancaman hukuman yang dapat menjerat pemakai narkoba. Apa hukuman bagi pengguna narkoba? Simak pada artikel berikut ini.

Apa Itu Narkotika?

Narkotika bukanlah sebuah pengertian/terma yang artinya negatif. Namun dengan banyaknya pemberitaan di masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, maka pengertian narkotika cenderung ke arah negatif.

Sebab, sebetulnya Narkotika adalah zat, bahan, atau obat yang bermanfaat di bidang medis. Narkotika berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Di sisi yang lain Narkotika juga dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.

Narkotika juga berperan positif dalam pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi apabila penggunaannya tepat dan sesuai dengan persetujuan/izin/Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Siapa itu Pemakai yang Dapat Diancam Hukuman? 

Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal sebutan “Pecandu Narkotika” yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan pada Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan meningkatkan takaran agar menghasilkan efek serupa. Apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, si pemakai akan ditandai dengan gejala fisik dan psikis yang khas.

Maka dalam pembahasan ini, dapat dikatakan bahwa pemakai yang dapat diancam hukuman adalah pecandu narkoba yang melakukan penyalahgunaan atau menggunakan Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum bagi dirinya sendiri.

Hukuman bagi Pengguna Narkoba berdasarkan UU

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pemakai narkotika tidak dikenal dalam UU Narkotika, namun dikenal dengan pecandu narkotika. Mengenai ketentuan pidana, dalam hal ini terkhusus pemakai atau yang dalam UU Narkotika adalah penyalahgunaan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, diatur sebagai berikut:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun sebelum memutuskan ancaman pidana, Hakim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengobatan bagi pecandu narkotika dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti rehabilitasi di rumah sakit (medis), melalui lembaga rehabilitasi, atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Selain itu, bagi penyalahguna narkotika di bawah umur, orang tua atau walinya wajib melaporkan. Adapun bagi yang sudah cukup umur wajib melaporkan dirinya atau dilaporkan keluarganya. Pelaporan ditujukan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

  1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Berdasarkan UU Narkotika, sebelum memutuskan ancaman hukuman dalam proses peradilan, Hakim harus memperhatikan penanganan terhadap penyalahguna atau pecandu narkotika berdasarkan ketentuan-ketentuan lain.

Seorang Hakim dapat melihat salah satu aturan berdasarkan Peraturan Kepala BNN. Aturan tersebut merupakan pedoman teknis penanganan pecandu narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum dan telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk menjalani rehabilitasi. Tujuannnya untuk memperoleh pengobatan dan perawatan dalam masa pemulihan, serta mengatur pelaksanaan penempatan Tersangka ke dalam lembaga rehabilitasi secara tepat, transparan, dan akuntabel.

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Walaupun sebetulnya pengobatan bagi pecandu narkotika dapat dilakukan dengan beberapa cara, Badan Narkotika Nasional (“BNN”) memiliki pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan dan proses rehabilitasi yang akan dijalani bagi penyalahguna narkotika. Sebab selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika, BNN tetap memiliki peranan penting untuk memberikan pemulihan dan perawatan melalui rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu narkotika.

Proses rehabilitasi dalam hal ini sebagai bentuk membebaskan penyalahguna dari ketergantungan narkotika dan kegiatan pemulihan secara fisik, mental, atau sosial agar nantinya pecandu dapat kembali ke kehidupan bermasyarakat.

Contoh Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Penyalahgunaan Narkotika oleh Artis Kondang Ammar Zoni

Dalam kasus Ammar Zoni yang terjadi pada tahun 2017, petitumnya terdapat ketentuan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalankan Ammar Zoni dikurangi masa hukuman yang ditentukan Hakim. Dalam hal ini, Hakim dapat dikatakan menjatuhkan hukuman tidak dengan ancaman hukuman maksimal bagi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yaitu penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Hakim tentunya memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman bagi Ammar Zoni. Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pledoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Ammar Zoni terkait keinginannya untuk direhabilitasi, dan juga dengan memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
  2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Referensi

  1. Pusat Penyuluhan Sosial. “Apa Itu Narkoba?.” https://puspensos.kemensos.go.id/apa-itu-narkoba. Diakses pada 1 Maret, 2022.
  2. Kompas. “Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Rehabilitasi.” https://amp.kompas.com/entertainment/read/2017/11/23/155702710/ammar-zoni-divonis-1-tahun-rehabilitas. Diakses pada 1 Maret, 2022.