Hai, Sobat Perqara! Seperti yang kita tahu, bahwa manusia sebagai individu tidak dapat hidup sendiri tanpa individu lain dalam hidupnya. Sebab, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya bukan? Kadang kala, kita lupa memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain. Apakah Sobat Perqara tahu hak apa yang sebetulnya telah kita miliki secara melekat, patut untuk dihormati, dan berlangsung kepemilikannya selama hidup? Yuk kenali!
Apa itu HAM?
Hak Asasi Manusia (“HAM”) merupakan hak-hak yang kita miliki sebagai manusia dan kepemilikannya tidak diberikan ataupun dicampuri oleh negara, melainkan memang telah melekat sejak lahir, tidak dapat dipisahkan, dan saling bergantung. HAM memiliki prinsip universalitas dalam landasan hukum internasional yang berarti bahwa kita sebagai manusia sama-sama berhak atas hak asasi yang kita miliki. Sifat keberlakuannya ada dimana saja kita berada, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya.
HAM juga memiliki cakupan dari hal yang paling mendasar seperti hak untuk hidup, hingga kehidupan yang layak seperti hak atas makanan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kebebasan. HAM tidak dapat dicabut dan tidak boleh diambil, terkecuali dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, jika seseorang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di pengadilan maka hak atas kebebasan yang dimilikinya dapat dibatasi atau bahkan diambil.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) Tahun 1948 merupakan dokumen hukum pertama yang menetapkan HAM sebagai standar keberhasilan bagi semua bangsa dan negara yang diakui dan dilindungi secara universal yang telah diratifikasi Indonesia. Deklarasi ini mengatur mengenai kesetaraan, non-diskriminasi, hak atas kehidupan yang layak, larangan perbudakan, kesamaan dimata hukum, perlindungan hukum, kebebasan, serta keinginan lainnya yang ingin dicapai setiap orang dan tanpa mengganggu hak orang lain dengan berdasarkan isi deklarasi ini.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memiliki kerangka hukum nasional yang mengatur mengenai HAM. Indonesia memiliki dasar negara dan konstitusi yang didalamnya mengandung nilai mengenai HAM, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Dalam UUD 1945 konsep HAM yang tercantum berdasar pada DUHAM, misal salah satunya mengenai hak mendapatkan kehidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Sedangkan, konsep HAM dalam Pancasila terdapat di sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan dapat dikatakan sebagai landasan filosofis mengenai kebebasan sekaligus mempertahankan kewajiban sosial dalam masyarakat.
Selain itu terdapat peraturan lain yang lebih spesifik mengenai HAM, antara lain :
Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Berisi klasifikasi sifat pelanggaran HAM dan menegaskan pemberian perlindungan terhadap HAM melalui pembentukan lembaga maupun instrumen hukum lainnya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Berisi definisi, asas, subjek HAM, kewajiban setiap orang, tanggung jawab pemerintah, komnas HAM selaku lembaga yang menaungi permasalahan HAM, pengadilan HAM, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan HAM di Indonesia.
Peraturan HAM Lainnya
Segala peraturan turunan lain seperti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang masih berlaku dan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (dapat dilihat di bagian ‘produk hukum’ pada website resmi Direktorat Jenderal HAM: https://ham.go.id).
Sifat Pelanggaran HAM (Biasa dan Berat) beserta contoh kasusnya
Pelanggaran HAM adalah segala perbuatan baik individu atau berkelompok termasuk aparat negara, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia individu atau kelompok dengan tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan terkait HAM. Jika melihat pelaku pelanggaran HAM umumnya bisa siapa saja tidak hanya antar masyarakat melainkan juga bisa aparat negara terhadap masyarakat ataupun sebaliknya. Tidak dipungkiri bahwa kasus pelanggaran HAM juga pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat dikatakan mengenal pelanggaran HAM ke dalam 2 (dua) kategori yang sifat beserta contoh kasusnya dapat dilihat, antara lain :
Pelanggaran HAM Biasa
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak dikenal istilah mengenai pelanggaran HAM biasa yang ada hanyalah pelanggaran HAM saja, namun dapat diartikan bahwasannya pelanggaran HAM ini termasuk ke dalam kategori biasa sebab dapat dikatakan tidak mengancam jiwa seseorang, namun tetap meresahkan masyarakat dalam berkehidupan sosial dan dapat menimbulkan bahaya. Seperti larangan kebebasan berekspresi, perilaku ketidakadilan, tidak mendapatkan kelayakan dalam pelayanan, pembatasan terhadap hak-hak yang dimiliki setiap orang, pencemaran atau diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Biasa:
- Kasus Prita yang malah mengalami ancaman pidana akibat dari penyampaian hak kebebasan berekspresi atau hak kebebasan berpendapatnya terkait keluhan pelayanan RS yang ia tuliskan melalui email.
- Diskriminasi rasial yang dialami orang Papua dalam hal pengintimidasian dan ujaran kebencian yang diutarakan kepada orang Papua terkait etnis, ras, dan warna kulitnya.
- Kasus Penganiayaan dan Kekerasan oleh Petugas Lapas Pondok Bambu yang dialami Narapidana Wanita.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggarannya dapat mengancam jiwa dan termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, dan pembunuhan massal (genosida) atau kejahatan kemanusiaan lainnya. Bagi pelanggar HAM berat, akan diadili di dalam Pengadilan HAM.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat:
- Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib (2004) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
- Kasus Bom Bali (2002) yang memakan banyak korban tewas termasuk WNI dan WNA.
- Kasus Penembakan Misterius (awal tahun 1980an) yang banyak memakan korban warga sipil sebab pelaksanaannya dengan tidak terstruktur dan tidak tertib meskipun dapat mengurangi angka kriminalitas.
Berdasarkan penjelasan diatas, sudah dapat dipahami bukan Sobat Perqara? Bahwa Hak Asasi Manusia adalah jawaban dari kebutuhan manusia dalam berkehidupan sosial. Secara luas, semua orang memiliki hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keselamatan. HAM memiliki cakupan lingkup yang luas dalam hal keberlangsungan hidup manusia. Tidak bisa dipungkiri, pembahasan mengenai HAM seringkali diidentikan dengan pembahasan dalam lingkup pemerintahan. Sebab, HAM diakui dan diatur dalam peraturan-peraturan nasional maupun internasional. Walaupun begitu, pada kenyataannya masih banyak orang yang tidak mengerti makna HAM dan tetap melanggar HAM. Oleh sebab itu Sobat Perqara, alangkah baiknya jika kita menjunjung tinggi nilai HAM dan sadar akan pentingnya pelaksanaan HAM dengan sesuai aturan perundang-undangan.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948
- Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Segala peraturan turunan lain seperti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang masih berlaku dan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (dapat dilihat di bagian ‘Produk Hukum’ pada website resmi Direktorat Jenderal HAM: https://ham.go.id).
Referensi
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. “Indonesia dan Hak Asasi Manusia”. Diakses pada 3 Februari 2022.
- https://kemlu.go.id/portal/id/read/40/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-hak-asasi-manusia
- Komisi Nasional HAM. “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia”. Diakses pada 2 Februari 2022.
- https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi–$R48R63.pdf
- United Nations Human Rights Office of The High Commissioner. “What are Human Rights?”. Diakses pada 2 Februari, 2022.
- https://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx.
- Wilujeng, Sri Rahayu. “Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis dan
- Yuridis.” Humanika 18, no. 2, (July 2013): 6-7, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/5951/5103