Dalam dunia bisnis, permasalahan mengenai utang-piutang merupakan salah satu persoalan rumit yang mekanisme penyelesaiannya sering kali ditempuh melalui proses pengadilan. Setiap tahunnya, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di pengadilan niaga yang mencapai lebih dari 600 kasus. Dimana pada penyelesaian perkara tersebut, terdapat peran advokat dalam PKPU dan kepailitan. Yuk simak artikel berikut ini agar Sobat paham seberapa penting peran advokat di PKPU dan kepailitan, mulai dari pendampingan hukum sampai mewakili klien dalam proses persidangan.

Baca juga: Apakah Kumpul Kebo Dapat Dipenjara? Aturan Hukum dan Sanksinya di Indonesia

Apa itu PKPU dan kepailitan?

Kepailitan adalah suatu usaha yang biasa dilakukan untuk menyelesaikan kondisi dimana pihak debitor (orang atau perusahaan yang berutang) tidak bisa melakukan pembayaran utangnya ketika waktu sudah jatuh tempo. Usaha yang dilakukan berupa penyitaan terhadap semua harta milik debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan dari hakim pengawas.

Kemudian, PKPU merupakan sebuah cara yang biasa digunakan oleh debitor maupun kreditor dalam hal debitor maupun kreditor menilai debitor tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi untuk melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Yang mana permohonan PKPU ini biasanya diajukan sebagai tangkisan atas permohonan pernyataan pailit agar tercapai rencana perdamaian antara debitor dan kreditor agar debitur tidak perlu dipailitkan.

Baca juga: Hukum Tertinggi di Indonesia

Pentingnya peran advokat dalam proses PKPU dan kepailitan

Pentingnya peran advokat dalam proses PKPU dan kepailitan
Pentingnya peran advokat dalam proses PKPU dan kepailitan (Sumber: Shutterstock)

Terkait peran advokat di PKPU dan kepailitan tentunya sangatlah krusial. Dimana advokat tidak hanya memberikan nasihat hukum kepada kliennya saja, tetapi juga berperan aktif untuk mendampingi serta mewakili kliennya pada setiap tahapan guna menjamin kepentingan dan keadilan tetap terjaga.

Adapun dalam tahapan PKPU maupun tahapan kepailitan di Pengadilan Niaga, advokat juga berperan aktif dalam penyusunan dan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga yang disertai dengan tanda tangan langsung dari si Advokat.

Baca juga: Kreditur Separatis dalam Konteks Hukum

Tahapan PKPU dan kepailitan di pengadilan niaga

Berikut merupakan tahapan PKPU di Pengadilan Niaga:

  1. Pengajuan permohonan PKPU
  2. Pemeriksaan awal oleh pengadilan
  3. Penetapan PKPU Sementara
  4. Persidangan permohonan PKPU
  5. Evaluasi rencana perdamaian
  6. Pemungutan suara kreditur
  7. PKPU Tetap (perpanjangan waktu)
  8. Pembacaan putusan pengadilan

Berikut merupakan tahapan Kepailitan di Pengadilan Niaga:

  1. Pengajuan permohonan pailit.
  2. Pencatatan pendaftaran permohonan oleh staf Pengadilan Niaga.
  3. Penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang oleh Ketua Pengadilan Niaga.
  4. Pemanggilan para pihak.
  5. Persidangan permohonan kepailitan
  6. Pembacaan putusan pengadilan
  7. Penunjukan kurator dan hakim pengawas
  8. Pembagian harta pailit
  9. Penutupan kepailitan

Baca juga: Tak Lunasi Kredit Dipidana? Simak Pembahasan Ini

Tugas dan tanggung jawab advokat di setiap tahap

Pada setiap tahap, peran advokat di PKPU dan kepailitan sangat dibutuhkan sebagai pendamping hukum bagi para pihak. Advokat tidak hanya memberikan nasihat hukum dan memastikan hak-hak kliennya terlindungi, tetapi juga bertugas  mengajukan permohonan PKPU dan permohonan kepailitan yang disertai dengan tanda tangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 dan Pasal 224 UU 37/2004.

Selanjutnya pada setiap tahapan PKPU maupun kepailitan, Advokat senantiasa bertugas dan bertanggung jawab untuk mewakili kliennya dalam setiap proses persidangan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya. 

Adapun pada tahap upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU maupun kepailitan, Advokat juga berperan untuk mengajukan upaya hukum kasasi tersebut ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan memori kasasi pada tanggal permohonan kepada panitera pengadilan.

Baca juga: Tanggung Jawab Direksi dalam Hukum Bisnis

Risiko hukum tanpa pendampingan advokat

Risiko hukum tanpa pendampingan advokat
Risiko hukum tanpa pendampingan advokat (Sumber: Shutterstock)

Ketiadaan pendampingan advokat meningkatkan risiko kesalahan prosedural, yang berakibat pada penolakan permohonan maupun hilangnya hak-hak hukum debitor maupun kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, tanpa advokat, para pihak berpotensi mengalami kesulitan dalam proses pencocokan piutang serta pembelaan di persidangan, sehingga berisiko menimbulkan salah paham atau kegagalan dalam memperjuangkan kepentingannya.

Lebih lanjut, tidak adanya pendampingan advokat dapat berimplikasi pada kerugian yang lebih besar, baik secara materiil maupun imateriil, akibat strategi hukum yang kurang optimal. Hal ini juga terkait dengan potensi sengketa lanjutan terhadap tindakan kurator, di mana Pasal 72 mengatur mengenai tanggung jawab kurator dan Pasal 77 memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan. 

Tanpa keahlian advokat, klien berisiko kehilangan kesempatan dalam menggunakan mekanisme upaya hukum tersebut. Oleh karena itu, pendampingan advokat menjadi suatu kebutuhan mendasar untuk meminimalisir risiko hukum dan memastikan terlindunginya kepentingan para pihak dalam setiap tahapan proses PKPU maupun kepailitan.

Baca juga: Kurator dan Hakim Pengawas: Pengertian, Peran, dan Perbedaannya

Kualifikasi advokat yang tepat untuk kasus PKPU & Kepailitan

Berikut merupakan kualifikasi advokat yang tepat untuk menangani kasus PKPU dan kepailitan:

  1. Memiliki Lisensi Advokat
    Advokat harus terdaftar dan berlisensi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta diakui oleh organisasi advokat yang sah di Indonesia.
  1. Berpengalaman di Bidang Kepailitan dan PKPU
    Mempunyai rekam jejak dalam menangani perkara kepailitan maupun PKPU, termasuk pemahaman mendalam terhadap hukum acara niaga serta praktik di pengadilan niaga.
  1. Keahlian Khusus dalam Hukum Kepailitan
    Menguasai aspek teknis kepailitan, pencocokan piutang, serta negosiasi perdamaian.
  1. Mampu Mengikuti Prosedur Hukum dan Administrasi
    Memahami serta dapat menjalankan prosedur hukum formil sesuai Pasal 7 dan pasal-pasal terkait lainnya, guna menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan klien.
  1. Memiliki Sertifikasi Kurator (jika diperlukan)
    Advokat yang juga memiliki sertifikasi kurator akan lebih memahami aspek pemberesan harta pailit dan tanggung jawab kurator, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU 37/2004.
  1. Independen dan Bebas dari Benturan Kepentingan
    Harus menjaga independensi, tidak sedang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta idealnya tidak menangani lebih dari tiga perkara kepailitan/PKPU secara bersamaan.

Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait peran advokat di PKPU dan kepailitan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang