Hukum bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan landasan utama yang mengatur pembagian sisa hasil usaha antara pengelola dan pemodal. Prinsip ini menjadi alternatif pengganti bunga yang dianggap riba dalam sistem perbankan menurut hukum Islam. 

Tapi, apa itu hukum bagi hasil dan bagaimana metode pembagiannya? Artikel ini akan membahas mengenai hukum bagi hasil antara pemodal dan pengelola.

Baca juga: Legal Opinion: Definisi, Fungsi, Struktur, dan Cara Penyusunannya

Apa itu bagi hasil dalam bisnis?

Bagi hasil dalam bisnis merupakan suatu sistem pengelola dana yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana. Dalam penerapannya, pembagian porsi bagi hasil ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad kerja sama dilakukan. 

Apabila terjadi keuntungan, maka akan dibagi sesuai kesepakatan berdasarkan besarnya keuntungan dari hasil usaha atas modal yang diberikan. Sebaliknya, jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan hubungan kerja sama investasi yang harmonis.

Baca juga: Cara Cek NIB UMKM dengan Mudah

Prinsip hukum dalam bagi hasil

Prinsip hukum dalam bagi hasil
Prinsip hukum dalam bagi hasil (Sumber: Shutterstock)

Prinsip hukum dalam bagi hasil merupakan landasan fundamental yang mengatur hubungan antara para pihak dalam suatu perjanjian kerja sama, khususnya terkait pembagian keuntungan. Dalam praktiknya, sistem bagi hasil didasarkan pada prinsip-prinsip syariah serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Meskipun konsep bagi hasil berakar pada ajaran syariah, implementasinya di Indonesia tetap harus mematuhi prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku secara umum. 

Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum bagi hasil ini menggabungkan dua pendekatan hukum yang berbeda namun saling mendukung, di mana prinsip syariah menentukan aspek moral dan substansi perjanjian seperti larangan riba dan pembagian risiko sementara hukum perdata menjamin keabsahan formal dan keberlakuan perjanjian dalam sistem hukum nasional. Kegagalan memenuhi salah satu dari dua aspek ini dapat menyebabkan kontrak dinyatakan tidak sah atau tidak dapat ditegakkan secara hukum.

Baca juga: Beneficial Owner: Pengertian, Fungsi, dan Aturannya dalam Dunia Bisnis

Metode pembagian hasil

Berdasarkan doktrin hukum, terdapat beberapa metode pembagian hasil diantaranya:

  1. Profit Sharing, yaitu pembagian hasil yang berdasarkan pada laba bersih, yaitu pendapatan perusahaan setelah dikurangi seluruh biaya operasional, pajak, dan kewajiban lain.
  2. Gross Profit Sharing, yaitu pembagian hasil yang berdasarkan laba kotor, yaitu pendapatan perusahaan setelah dikurangi Harga Pokok Penjualan namun belum dikurangi biaya operasional lainnya seperti gaji, pajak, atau biaya pemasaran.
  3. Revenue Sharing, yaitu pembagian hasil yang berdasarkan pada total pendapatan usaha, yaitu pendapatan perusahaan tanpa pengurangan biaya apapun.
  4. Pembagian Dividen dan Gaji, yaitu pembagian hasil yang umum pada perusahaan berbadan hukum, di mana terdapat pemisahan antara pemilik modal (pemegang saham) dan pengelola (direksi/komisaris/pegawai). Dalam metode ini pemodal (pemegang saham) hanya berhak atas dividen sesuai proporsi kepemilikan saham, sedangkan pengelola memperoleh gaji berdasarkan penetapan organ perusahaan (RUPS atau keputusan direksi/komisaris).
  5. Pembagian Dividen pada Pemodal, yaitu pembagian hasil yang paling umum dan standar dalam struktur perusahaan berbadan hukum, di mana Dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif, dan pembagian dividen harus mendapat persetujuan RUPS.

Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

Aspek legal dan pajak dalam bagi hasil

Aspek legal dan pajak dalam bagi hasil
Aspek legal dan pajak dalam bagi hasil  (Sumber: Shutterstock)

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam hukum bagi hasil adalah kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini krusial guna menjamin kepastian hukum dan memastikan terciptanya kepatuhan terhadap aturan yang ada. 

Dalam aspek hukum, setiap perjanjian bagi hasil wajib dituangkan pada sebuah kontrak tertulis yang jelas dan mengikat untuk menjamin kekuatan hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sedangkan dalam aspek perpajakan, setiap pendapatan yang diperoleh dari sistem bagi hasil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku, baik atas nama badan maupun  perorangan.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Bisnis: Strategi dan Prosedur Efektif

Prinsip hukum islam dalam bagi hasil

Dalam hukum islam, pelaksanaan bagi hasil dapat dilakukan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari syariah islam, dimana dalam pelaksanaannya menggunakan beberapa prinsip utama yaitu: 

  1. Al-Musyarakah
    Dikenal juga sebagai prinsip bagi hasil merupakan akad kerjasama antara dua pihak untuk mendapatkan keuntungan, kemudian masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 
  1. Al-mudharabah
    Dikenal juga sebagai prinsip penyertaan modal merupakan akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan keuntungannya dan dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Baca juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Dalam Islam?

Tips menyusun perjanjian bagi hasil yang sah

Dalam suatu perjanjian bagi hasil, penting untuk memahami cara menyusun perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum kontrak di Indonesia. Berikut adalah beberapa tips untuk menyusun perjanjian bagi hasil yang sah, antara lain:

  1. Perjanjian harus dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
    1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
    3. Suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian
    4. Suatu sebab yang halal
  1. Disusun secara jelas dan tegas terkait mekanisme pembagian hasil termasuk dasar perhitungan, proporsi pembagian hasil untuk masing-masing pihak, waktu dan tata cara pembagian hasil.
  2. Dibuat secara rinci terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mengenai penanganan kerugian, force majeure dan segala penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan jika terjadi kejadian diluar kendali.

Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001. 
  2. Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agunggunanto, “Teori Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) dan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Syariah, Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol. 1, No. 1, (2011).
  3. Kartika Soetopo, David Paul Elia Saerang dan Lidia Mawikere, “Analisis Implementasi Prinsip Bagi Hasil, Risiko dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Terhadap Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah”, Jurnal Universitas Sam Ratulangi.
  4. Syaiful Ma’ruf dan Retno Ayu Cahyoningtyas, “Konsep Bagi Hasil (Profit Sharring) dalam Perspektif Syariah” Al-Iqtishady: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, (2023).
  5. Abdul Jalil dan Sitti Azizah Hamzah, “Pengaruh Bagi Hasil dan Kebutuhan Modal Terhadap Minat UMKM Mengajukan Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah di Kota Palu”, Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah, Vol. 2, No. 2, (2020).