Bagi para pelaku usaha di Indonesia, mengurus perizinan merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional. Salah satu dokumen penting yang seringkali menjadi pertanyaan adalah surat izin tempat usaha (SITU). Lantas, SITU adalah apa sebenarnya? Mengapa SITU begitu penting bagi usaha Sobat? Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal mengenai SITU, mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, hingga cara mengurusnya agar bisnis Sobat dapat beroperasi dengan tenang dan sesuai regulasi.
Baca juga: Force Majeure Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian
Apa itu SITU (surat izin tempat usaha)?


SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Secara sederhana, SITU adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang ingin mendirikan tempat usaha di lokasi tertentu. Izin ini menyatakan bahwa lokasi yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan tata ruang dan lingkungan, serta tidak mengganggu ketertiban umum. SITU menjadi bukti legalitas penggunaan suatu lokasi untuk menjalankan kegiatan komersial atau bisnis.
Penting untuk diketahui bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, SITU dan Izin Gangguan (HO) secara umum sudah dihapus dan tidak lagi menjadi persyaratan untuk memulai usaha.
Peranannya kini digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun NIB menjadi izin dasar, untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu, Izin Lokasi (KKPR) atau Persetujuan Lingkungan mungkin masih diperlukan, namun pengurusannya juga terintegrasi melalui OSS.
Baca juga: Beneficial Owner: Pengertian, Fungsi, dan Aturannya dalam Dunia Bisnis
Fungsi dan tujuan SITU
Keberadaan SITU memiliki beberapa fungsi dan tujuan vital bagi keberlangsungan usaha Anda:
- Legalitas usaha. SITU memberikan legalitas formal terhadap lokasi usaha Sobat. Tanpa SITU, tempat usaha Sobat bisa dianggap ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.
- Perlindungan hukum. Dengan memiliki SITU, Sobat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha. Hal ini penting jika terjadi sengketa atau masalah terkait lokasi usaha Anda.
- Syarat pengajuan izin lain. SITU seringkali menjadi prasyarat untuk pengajuan izin-izin usaha lainnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen. Usaha yang berizin lengkap akan terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata mitra bisnis, investor, maupun konsumen.
- Pengawasan dan penataan kota. Bagi pemerintah daerah, SITU berfungsi sebagai alat untuk melakukan pengawasan dan penataan tata ruang kota, memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan atau mengganggu fasilitas publik.
- Akses pembiayaan. Beberapa lembaga keuangan atau bank mungkin mensyaratkan adanya SITU sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman atau pembiayaan usaha.
Baca juga: Legalitas Bisnis Aman, Usaha Makin Nyaman!
Dasar hukum dan regulasi terkait SITU
Regulasi terkait SITU umumnya diatur oleh peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Meskipun demikian, dasar hukum umumnya merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meskipun tidak secara spesifik mengatur SITU, undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pemerintah daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan perizinan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk untuk kegiatan usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, termasuk di dalamnya adalah izin lokasi yang relevan dengan SITU.
- Peraturan Daerah (Perda) Masing-masing Kabupaten/Kota. Perda ini akan merinci secara spesifik mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya pengurusan SITU di wilayah tersebut. Penting untuk selalu merujuk pada Perda setempat untuk informasi yang paling akurat. Contohnya, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban, dan Dampaknya dalam Bisnis
Syarat dan dokumen pengajuan SITU
Meskipun dapat bervariasi di setiap daerah, secara umum syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SITU meliputi:
- Surat permohonan untuk pembuatan SITU beserta cap perusahaan dan materai Rp10,000.
- Mengisi formulir permohonan SITU.
- Fotokopi KTP pemohon, untuk perorangan atau direktur/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi akta pendirian usaha, untuk badan usaha (PT, CV, Koperasi) yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK pengesahan dari Kemenkumham, untuk PT atau badan hukum lainnya.
- Fotokopi NPWP, perorangan maupun perusahaan.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah/bangunan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), atau surat perjanjian sewa/kontrak.
- Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar, jarak 200 meter dari tempat usaha.
- Surat rekomendasi atau keterangan dari kepala desa atau camat di wilayah Sobat.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika bangunan baru atau renovasi besar.
- Denah Lokasi/Situasi, yaitu gambar denah lokasi usaha.
- Pas Foto, ukuran tertentu, biasanya 3×4 atau 4×6.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan Lingkungan. Pernyataan bahwa usaha tidak akan merusak lingkungan sekitar.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dapat menjadi syarat di beberapa daerah sebelum SITU.
- Bukti Pembayaran Retribusi (jika ada), sesuai ketentuan Perda.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Non-Disclosure Agreement
Cara mengurus SITU (secara manual dan melalui OSS)


Ada dua cara utama untuk mengurus SITU, yaitu secara manual dan melalui sistem Online Single Submission (OSS):
Cara mengurus SITU secara manual (jika masih berlaku di daerah Sobat)
- Datang ke kantor pelayanan perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi serupa atau kantor perizinan terkait di kabupaten/kota Sobat.
- Ambil dan isi formulir. Minta formulir permohonan SITU dan isi dengan lengkap serta benar.
- Lengkapi dokumen. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Serahkan berkas permohonan. Serahkan semua berkas kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi awal.
- Survei lokasi (jika diperlukan). Petugas dari dinas terkait mungkin akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan permohonan.
- Pembayaran retribusi. Jika ada, lakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
- Pengambilan SITU. Setelah proses verifikasi dan survei selesai, serta permohonan disetujui, Sobat akan diberitahu untuk mengambil SITU di kantor perizinan.
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Akta Pendirian Perusahaan
Cara mengurus SITU melalui OSS (Online Single Submission)
Sejak diberlakukannya sistem OSS, sebagian besar perizinan usaha, termasuk izin lokasi yang mirip dengan SITU, telah terintegrasi secara elektronik. Namun, perlu diingat bahwa implementasi penuh OSS untuk semua jenis perizinan dan daerah mungkin masih dalam tahap transisi atau adaptasi.
- Akses portal OSS. Buka situs web resmi OSS (oss.go.id).
- Daftar akun. Buat akun pengguna jika Sobat belum punya.
- Login dan ajukan permohonan. Masuk ke akun Sobat dan pilih opsi “Perizinan Berusaha” atau “Permohonan Baru”.
- Isi data usaha. Masukkan data lengkap mengenai usaha Anda, termasuk informasi lokasi.
- Pilih jenis perizinan. Pilih jenis perizinan yang relevan dengan izin lokasi (seringkali terintegrasi dalam izin dasar atau izin lingkungan).
- Unggah dokumen. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta secara digital.
- Verifikasi data. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Penerbitan NIB. Setelah data terverifikasi, Sobat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika dibutuhkan, dan Hak Akses Kepabeanan.
- Penerbitan izin lokasi/lingkungan. Untuk izin lokasi yang setara SITU, sistem OSS akan memprosesnya setelah NIB diterbitkan, seringkali secara otomatis jika persyaratan terpenuhi. Sobat dapat memantau status permohonan Sobat melalui dashboard OSS.
- Cetak izin. Setelah izin diterbitkan, Sobat dapat mencetak dokumen izin tersebut dari portal OSS.
- Penting! Selalu periksa informasi terbaru dari DPMPTSP setempat atau portal OSS karena regulasi dan prosedur dapat berubah.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya
Perbedaan SITU, SIUP, dan NIB
Seringkali terjadi kebingungan antara SITU, SIUP, dan NIB. Ketiganya adalah dokumen perizinan yang berbeda namun saling melengkapi:
- SITU adalah surat izin yang berfokus pada legalitas lokasi tempat usaha didirikan. SITU memastikan bahwa lokasi tersebut layak dan sesuai peruntukannya untuk kegiatan usaha.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Fokus pada jenis kegiatan usaha perdagangan yang dijalankan. SIUP menandakan bahwa Sobat diizinkan untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa. Namun, saat ini SIUP tidak lagi berlaku terhadap beberapa pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu
- NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB mencakup berbagai fungsi perizinan dasar, termasuk izin lokasi (yang menggantikan peran SITU di era digital), TDP, API, dan hak akses kepabeanan.
Secara sederhana, NIB saat ini menjadi pintu gerbang utama perizinan usaha di Indonesia, yang di dalamnya sudah mencakup aspek izin lokasi (menggantikan SITU) dan juga menjadi dasar untuk mendapatkan izin operasional/komersial.
Baca juga: Hukum Persaingan Usaha: Definisi, Prinsip, dan Dampaknya di Indonesia
Contoh usaha yang membutuhkan SITU
Meskipun kini banyak yang terintegrasi dalam NIB melalui OSS, secara konsep, SITU (atau izin lokasi yang setara) dibutuhkan oleh hampir semua jenis usaha yang memiliki fisik tempat operasional, seperti:
- Toko kelontong, minimarket, supermarket
- Restoran, kafe, warung makan
- Bengkel, salon
- Kantor, agen properti
- Pabrik, gudang
- Hotel, penginapan
- Sekolah, tempat kursus
- Klinik, apotek
- Dan lain-lain
Pada intinya, setiap kegiatan usaha yang memerlukan lokasi fisik sebagai basis operasionalnya akan membutuhkan izin terkait tempat usaha, baik itu dalam bentuk SITU tradisional maupun melalui izin lokasi yang terintegrasi dalam NIB via OSS.
Baca juga: Pembubaran Perusahaan dalam Hukum Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?
Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!
Baca juga: Ketentuan Hukum tentang E-commerce
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Referensi
- Pamela Anisa Dewi. “Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)”. https://mekarisign.com/id/blog/cara-membuat-surat-izin-tempat-usaha/. Diakses pada 10 Juni 2025.