Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pidana kurungan dan penjara merupakan bentuk-bentuk hukuman yang umum dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan antara pidana kurungan dan penjara. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pidana kurungan dan penjara, mulai dari pengertian, dasar hukum, perbedaan, dampak, hingga contoh kasus penerapannya.

Baca juga: Peringanan dan Pemberatan Hukuman dalam Hukum Pidana

Pengertian pidana penjara

Pengertian pidana penjara
Pengertian pidana penjara (Sumber: Shutterstock)

Pidana penjara adalah bentuk hukuman yang berupa perampasan kemerdekaan terpidana untuk jangka waktu tertentu. Terpidana ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani masa pidananya. Selama menjalani pidana penjara, terpidana kehilangan sebagian besar haknya sebagai warga negara, meskipun hak-hak dasar seperti hak untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan beribadah tetap dijamin.

Pidana penjara terdiri dari penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu (1) hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Namun, bisa jadi pidana penjara dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam kondisi Pasal 12 ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Baca juga: Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Kasus Pidana

Pengertian pidana kurungan

Pidana kurungan juga merupakan bentuk hukuman yang berupa perampasan kemerdekaan, tetapi biasanya untuk jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan pidana penjara. Pidana kurungan umumnya dijatuhkan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana. Dalam beberapa kasus, pidana kurungan juga dapat dijatuhkan sebagai hukuman pokok untuk tindak pidana ringan.

Jangka waktu pidana kurungan adalah paling sedikit satu (1) hari dan paling lama satu (1) tahun, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP. Apabila terdapat pemberatan pidana karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 KUHP, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu (1) tahun empat (4) bulan, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Tindak Pidana Pemalsuan Data: Jenis, Dasar Hukum, dan Sanksi yang Berlaku

Dasar hukum pidana kurungan dan penjara

Dasar hukum pidana kurungan dan penjara di Indonesia terutama diatur dalam:

  1. KUHP merupakan sumber utama hukum pidana di Indonesia dan memuat ketentuan mengenai pidana penjara dan kurungan, termasuk jangka waktu maksimum dan minimum, serta kondisi-kondisi di mana masing-masing jenis pidana tersebut dapat dijatuhkan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU ini merupakan peraturan terbaru KUHP yang berlaku pada tahun 2026, dan tentunya juga mengatur ketentuan terkait pidana kurungan dan penjara.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini mengatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban terpidana, serta tujuan dan pelaksanaan pidana penjara.
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Umumnya, UU ini mengatur ketentuan terkait sanksi pidana kurungan.
  5. Peraturan Perundang-Undangan Lain. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan hukum acara pidana juga memuat ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pidana kurungan dan penjara.

Baca juga: Tindak Pidana Pencabulan: Pengertian, Jenis, dan Saksinya di Indonesia

Perbedaan antara pidana kurungan dan penjara

Perbedaan antara pidana kurungan dan penjara
Perbedaan antara pidana kurungan dan penjara (Sumber: Shutterstock)

Berikut perbedaan antara pidana kurungan dan penjara:

KeteranganPidana PenjaraPidana Kurungan
Jangka WaktuPidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP).Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) namun dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
Jenis TindakanPidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
TujuanPidana penjara lebih menekankan pada efek jera dan pembinaan terpidana.Pidana kurungan sering kali bersifat sebagai pengganti pidana denda.

Baca juga: Perbedaan Putusan Bebas dan Lepas dalam Hukum Pidana

Dampak hukum dan sosial bagi terpidana

Pidana kurungan dan penjara memiliki dampak yang signifikan bagi terpidana, baik dari segi hukum maupun sosial. Dampak tersebut antara lain:

  1. Kehilangan kemerdekaan. Terpidana kehilangan kemerdekaan untuk bergerak, berinteraksi, dan melakukan kegiatan sehari-hari.
  2. Stigma sosial. Terpidana sering kali mengalami stigma sosial setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, yang dapat menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau berintegrasi kembali ke masyarakat.
  3. Dampak psikologis. Menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dapat menimbulkan dampak psikologis yang negatif bagi terpidana, seperti depresi, kecemasan, dan isolasi sosial.
  4. Dampak ekonomi. Keluarga terpidana juga dapat terkena dampak ekonomi, terutama jika terpidana adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga: Tindak Pidana Terorisme: Pengertian, Jenis, dan Sanksi Hukumnya di Indonesia

Contoh kasus penerapan pidana kurungan dan penjara

Contoh pidana penjara

Kasus pembunuhan berencana mahasiswa UI oleh seniornya pada tahun 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19). Dalam kasus ini, JPU menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yaitu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Contoh pidana kurungan

Tindakan pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang tidak menggunakan spion kendaraan. Fungsi kaca spion adalah membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), pengendara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),  jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Baca juga: Pidana Tambahan dalam Kasus Pidana: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Referensi

  1. Aditya Priyatna Darmawan dan Rizal Setyo Nugroho. “Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya, Pelaku Dituntut Hukuman Mati”. https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/15/173000765/kilas-balik-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-oleh-seniornya-pelaku-dituntut?page=all#page2. Diakses pada 4 Mei 2025.