Media Sosial sudah menjadi sarana yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap lapisan masyarakat menggunakannya untuk berkomunikasi, bersosialisasi, mencari informasi, dan mengekspresikan pendapat. Bahkan, media sosial juga kerap dijadikan sebagai wadah untuk mencari uang/ lahan pekerjaan seperti mempromosikan produk, memberikan tips and trick atau berbagi cerita pengalaman melalui konten foto, video dan/ atau tulisan yang disajikan untuk khalayak umum.

Meskipun terdengar simpel, berkonten di media sosial juga memiliki aturan yang jika dilanggar dapat membuat seseorang terjerat hukum. Apabila seseorang mempublikasikan konten yang berdampak negatif dan membahayakan masyarakat, orang tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang  No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU ITE”).

Untuk itu, setiap orang patut untuk memperhatikan isi dari konten media sosialnya sebelum disebarluaskan ke khalayak umum. Lantas, konten seperti apa yang tidak sesuai dengan UU ITE dan konten seperti apa yang seharusnya disajikan agar  sesuai dengan UU ITE? Yuk simak penjelasan dibawah ini!

Pengertian Konten 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) Daring, konten diartikan sebagai informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik. Penyajian konten dapat diakses melalui Situs Web, Blog, Media Sosial, Televisi, atau Audio dengan medium yaitu internet. Jenis-jenis yang termasuk konten Media Online yaitu Teks/ Tulisan, Gambar, Infografis, Meme, Video, Podcast, Tautan, dan Game.

Berdasarkan pada pengertian yang sudah dipaparkan, maka konten dapat dikategorikan ke dalam UU ITE karena memuat data/ informasi yang disebarluaskan dan menjadi sebuah dokumen elektronik. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 4  UU ITE tentang Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Dengan demikian, apabila ada pelanggaran dalam penyajian konten yang disebarluaskan ke khalayak umum biasanya akan dijerat dengan UU ITE.

Jenis Konten yang bisa terkena UU ITE

Dalam membuat sebuah konten, adapun beberapa jenis/ kriteria konten yang dapat dikategorikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, yakni:

  • Konten memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
  • Konten memiliki muatan perjudian;
  • Konten memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik;
  • Konten memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman; 
  • Konten memiliki muatan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen; dan
  • Konten memiliki muatan yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antargolongan (“SARA”).

Sanksi apabila Konten melanggar UU ITE

Pasal 40 ayat (2a) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU ITE memberikan instruksi bahwasannya Pemerintah wajib untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Apabila Pemerintah mendapati adanya konten di media sosial yang tidak mencerminkan kemanfaatan dan melanggar apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka akan adanya pemblokiran konten serta sanksi lainnya yang dikenakan kepada yang membuat konten. Sanksi-sanksi yang akan dikenakan tergantung kepada perbuatan apa yang dilanggar, yakni:

Konten melanggar Kesusilaan

Isi konten yang melanggar norma-norma kesusilaan maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Konten berisikan Perjudian

Isi konten yang memuat perjudian  maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Konten berisikan Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik

Isi konten yang menyertakan Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik kepada individu, kelompok,dan/ atau Badan Hukum, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Konten berisikan pemerasan dan/ atau pengancaman

Isi konten yang memuat adanya pemerasan dan/ atau pengancaman terhadap individu dan/ atau kelompok masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Konten berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Isi konten memuat adanya berita bohong dan menyesatkan sehingga membuat konsumen atau pembaca konten tersebut mengalami kerugian dalam Transaksi Elektronik, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Konten ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas SARA

Isi konten menyertakan kata-kata yang menimbulkan rasa benci atau membuat adanya permusuhan pada individu dan/ atau kelompok masyarakat sehingga menimbulkan adanya SARA, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Etika Berkonten/ Berinternet yang Baik

Dalam pengelolaan konten atau menggunakan internet, perlu memiliki etika berkomunikasi yang dikenal dengan Netiquette/ Netiket. Penting untuk masyarakat, terlebih orang-orang yang berfokus mencari uang melalui pembuatan konten di media sosial memperhatikan tampilan dan/ atau isi konten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU ITE. Berikut etika dalam berkonten/ berinternet yang patut diperhatikan, yaitu:

  1. Penggunaan bahasa yang baik sehingga tidak adanya multitafsir dan apa yang ingin disampaikan dapat dipahami dengan jelas dan benar;
  2. Batasi informasi yang ingin disampaikan, seperti memilah apa yang baik dan tidak untuk diinformasikan serta tidak menampilkan identitas pribadi seperti KTP, SIM, KK, dan lainnya;
  3. Hindari isi konten yang memuat personal attack, seperti merendahkan, menghina, maupun menjatuhkan nama baik seseorang;
  4. Menghargai Hak Cipta orang lain, seperti tidak menggunakan karya orang lain dengan sembarangan. Apabila digunakan, harus bertanya kepada orang yang bersangkutan dan menyertakan sumber karya tersebut;
  5. Kontrol jumlah unggahan konten sehingga tidak overposting agar konten Anda tidak bersifat mengganggu;
  6. Tidak plagiasi terhadap konten Anda dari segi nama ataupun jenis konten. Memiliki preferensi diperbolehkan, tetapi hanya dijadikan acuan bukan memplagiasi keseluruhannya;
  7. Memberikan informasi yang valid, sehingga perlu mencari tahu terlebih dahulu hal yang ingin dipublikasikan agar tidak adanya penyebaran hoax atau menyesatkan untuk khalayak umum; dan
  8. Konten tidak bertentangan dengan yang diatur dalam UU ITE.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Konsumen Video Call Sex Dapat Dipidana? Simak Sanksinya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring.
  2. Komunikasi Praktis, “Pengertian Konten Dan Jenis-Jenisnya”, komunikasi praktis, Mei 1, 2019. Diakses pada 22 Maret 2022, https://www.komunikasipraktis.com/2019/05/pengertian-konten-dan-jenis-jenisnya.html
  3. BLC Admin, “Etika Dalam Berinternet”, Broadband Learning Center, Augustus 6, 2018. Diakses pada 23 Maret 2022, http://blc.surabaya.go.id/artikel/detail/etika-dalam-berinternet.  
  4. Bakti, “5 Etika Bersocial Media, Pahami Dan Terapkan Setiap Poinnya”, baktikominfo, November 5, 2019. Diakses pada 23 Maret 2022, https://www.baktikominfo.id/id/informasi/pengetahuan/5_etika_bersocial_media_pahami_dan_terapkan_setiap_poinnya-1053.