Korupsi merupakan salah satu dari sekian banyaknya isu yang belum bisa diberantas di Indonesia. Pasti Sobat tidak jarang mendengar tentang pejabat pemerintah yang melakukan korupsi. Tahukah kamu bahwa tindakan korupsi sendiri sebenarnya sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan banyak yang tidak sadar bahwa hal tersebut merupakan bentuk dari korupsi? Untuk itu, kenali berbagai jenis korupsi yang akan dibahas pada artikel ini.

Apa Itu Korupsi?

Istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa Latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjuk suatu keadaan atau perbuatan yang busuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pengaturan Korupsi di Indonesia

Di Indonesia, Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001).

Delik korupsi dalam UU No. 31/1999 yang termaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 diadopsi secara langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang antara lain dari Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416,417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435. Hukuman terhadap koruptor dapat berupa pidana penjara, denda ataupun keduanya secara bersamaan. Besaran ataupun lamanya penjatuhan pidana tergantung jenis korupsi yang diperbuat.

Jenis-Jenis Korupsi

Merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam UU No. 20/2001, korupsi dapat dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk yang berbeda. Namun, ketiga puluh bentuk tersebut dapat lebih lanjut dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) bentuk besar yang antara lain adalah:

Kerugian Keuangan Negara

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 dan 3 yang memiliki unsur sebagai berikut:

  • Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
  • Penyalahgunaan wewenang.

Suap Menyuap

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 13, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b , Pasal 11, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 12 huruf c dan d.

  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Penggelapan dalam Jabatan

Berdasarkan Pasal 8, 9, 10 huruf a,b, dan c, yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, merusak bukti dan/atau membiarkan dan/atau membiarkan orang lain untuk merusakkan bukti.

Pemerasan

Berdasarkan Pasal 12 huruf e, g, dan h, yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara memeras orang lain (termasuk pegawai negeri lain).

Perbuatan curang

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h.

  • Pemborong berbuat curang dan/atau pengawas proyek yang membiarkan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
  • Rekanan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
  • Pengawas dan/atau Penerima Barang Rekanan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik yang berbuat ataupun membiarkan perbuatan curang. 
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Berdasarkan Pasal 12 huruf i, yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Perbedaan Pencurian dan Korupsi?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Referensi

  1. Elwi Daniel, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016 ), hal.3
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006) hal. 15